THOLAQ SUAMI

Dalam sebuah pernikahan yang memilik HAK menceraikan hanya pihak SUAMI, adapun percerain yang dari yang terjadi karena kehendak Istri tidak ada yang di-istilahkan dengan Tolaq, akan tetapi adakalanya dengan cara Khulu' atau Rafa'. Seorah suami mempunyai kesempatan Tolaq tiga kali untuk dapat mengulangi menjalin kembali hubungan pernikahan denan istri telah diceraikan.

Dengan adanya kesempatan Tolaq tiga kali bagi seorang suami, maka Tolaq dapat dikategorikan menjadi dua macam:

  1. TOLAQ ROJ'I
  2. ROLAQ BA'IN