Mahrom adalah orang yang secara syara' haram untuk dinikahi, adapun untuk memudahkan dalam mengingat, mahrom dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori yang berbeda-beda, yaitu:
- Mahrom berdasarkan penyebab menjadi Mahrom.
- Mahrom yang selamanya menjadi Mahrom meskipun penyebabnya sudah rusak/ hilang.
- Mahrom yang dapat hilang kemahromanya ketika penyebabnya sudah hilang.
- Mahrom yang selamanya tetap menjadi mahrom karena penyebabnya juga tidak akan pernah hilang.
Kembali ke BERANDA