Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti Al-Jam’u atau ”bertemu, berkumpul”. Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Kembali ke PEMBAHASAN