Rukun Nikah merupakan semua hal yang jika tidak terpenuhi secara keseluruhan maka dampak terhadap pernikahan bukan hanya tidak sah akan tetapi pernikahannya belum bisa dikategorikan sebuah pernikahan. Adapun yang menjadikan sebuah pernikahan dapat dikatan sah apabila semua syarat sah dari masing-masing rukun nikah terpenuhi, jika ada salah-satu atau lebih syarat sah dari rukun nikah yang tidak terpenuhi meskipun peristiwa dapat dikategorikan sebuah pernikahan, akan tetapi dihukumi sebagaia sebuah pernikahan yang tidak sah, adapun yang menjadi rukun nikah adalah:
- Calon Suami (Catin Laki-Laki)
- Calon Istri (Catin Perempuan)
- Wali Calon Istri
- Mahar/ Mas Kawin
- Dua Orang Saksi
- Shighot (Ijab & Qobul)/ Akad
Kembali ke PEMBAHASAN